Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 4/2024 · Peraturan Polri No. 4 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaTata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang tata cara pemberian selisih pensiun pokok/tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selisih pensiun pokok/tunjangan adalah penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan lama (dipensiunkan sampai dengan 1 Januari 2024) dengan penerima pensiun/tunjangan baru (dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024).

Selisih pensiun pokok/tunjangan diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan baru sejak tanggal 1 Februari 2024 dan diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga. Pembayaran selisih pensiun/tunjangan dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) sesuai daftar yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

(-)

(-)