Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 2/2015 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2015Tanggal Penetapan:15 April 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku15 April 2015
Tanggal Penetapan15 April 2015
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, sehingga diperlukan analisis dampak lalu lintas sebagai tanggung jawab pemrakarsa kegiatan/usaha.

Tujuan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya, memprediksi dampak pembangunan kawasan, menentukan peningkatan/perbaikan untuk mengakomodasi perubahan, menyelaraskan keputusan tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, mengidentifikasi masalah yang mempengaruhi keputusan pengembang, menjadi alat pengawasan dan evaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta menjadi alat pengendali bagi pemerintah untuk mengevaluasi dampak lalu lintas dari suatu bangunan.

Setiap pemrakarsa kegiatan/usaha yang mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas wajib memiliki Andalalin yang meliputi dokumen Andalalin dan perencanaan pengaturan lalu lintas yang disetujui oleh Bupati atau Kepala Dinas yang dilimpahkan kewenangannya. Penyusunan Andalalin dilakukan setelah mendapatkan syarat zoning/keterangan rencana kota dan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jenis kegiatan/usaha yang wajib Andalalin meliputi pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, pendidikan, pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, pencucian mobil), permukiman (perumahan, rumah susun, asrama, ruko), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir, jalan layang, terowongan). Kriteria ukuran minimal kegiatan/usaha yang wajib Andalalin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Penyusun dokumen Andalalin adalah tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemrakarsa dan memiliki pengetahuan di bidang teknik perencanaan transportasi dan manajemen rekayasa lalu lintas. Andalalin dinilai oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati, meliputi kondisi kawasan/lokasi, konsep pembangunan, kinerja lalu lintas, dan rencana manajemen rekayasa lalu lintas. Persetujuan Andalalin memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa. Evaluasi Andalalin dilakukan berkala oleh Tim, dan berdasarkan hasil evaluasi, Bupati dapat memberikan kewajiban baru kepada pemrakarsa.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Setiap pemrakarsa yang tidak memenuhi kewajiban memiliki andalalin dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan pencabutan izin. 3. Selain sanksi administratif, pemrakarsa juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-