di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 2/2015 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, sehingga diperlukan analisis dampak lalu lintas sebagai tanggung jawab pemrakarsa kegiatan/usaha.
Tujuan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya, memprediksi dampak pembangunan kawasan, menentukan peningkatan/perbaikan untuk mengakomodasi perubahan, menyelaraskan keputusan tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, mengidentifikasi masalah yang mempengaruhi keputusan pengembang, menjadi alat pengawasan dan evaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta menjadi alat pengendali bagi pemerintah untuk mengevaluasi dampak lalu lintas dari suatu bangunan.
Setiap pemrakarsa kegiatan/usaha yang mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas wajib memiliki Andalalin yang meliputi dokumen Andalalin dan perencanaan pengaturan lalu lintas yang disetujui oleh Bupati atau Kepala Dinas yang dilimpahkan kewenangannya. Penyusunan Andalalin dilakukan setelah mendapatkan syarat zoning/keterangan rencana kota dan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jenis kegiatan/usaha yang wajib Andalalin meliputi pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, pendidikan, pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, pencucian mobil), permukiman (perumahan, rumah susun, asrama, ruko), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir, jalan layang, terowongan). Kriteria ukuran minimal kegiatan/usaha yang wajib Andalalin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Penyusun dokumen Andalalin adalah tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemrakarsa dan memiliki pengetahuan di bidang teknik perencanaan transportasi dan manajemen rekayasa lalu lintas. Andalalin dinilai oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati, meliputi kondisi kawasan/lokasi, konsep pembangunan, kinerja lalu lintas, dan rencana manajemen rekayasa lalu lintas. Persetujuan Andalalin memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa. Evaluasi Andalalin dilakukan berkala oleh Tim, dan berdasarkan hasil evaluasi, Bupati dapat memberikan kewajiban baru kepada pemrakarsa.