Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permenaker 3/2018 · Permenaker No. 3 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan tugas pembantuan dalam bidang ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dalam pelaksanaannya, bupati/wali kota ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Bupati/wali kota harus melakukan sinkronisasi dengan urusan pemerintah daerah, menyiapkan perangkat daerah, dan melakukan koordinasi pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Dinas Kabupaten/Kota yang menerima dana tugas pembantuan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan, melaporkan, dan memelihara hasil kegiatan. Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan tugas pembantuan menjadi milik negara dan harus dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)