Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan memberikan perlindungan dari bahaya paparan asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok. Penetapan KTR berazaskan keseimbangan kesehatan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsipnya adalah 100% kawasan tanpa asap rokok, tidak ada ruang merokok di tempat umum/kerja tertutup, dan pelarangan merokok di KTR. Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok, serta wajib memelihara lingkungan bebas asap rokok di KTR. Pemilik/pengelola tempat bertanggung jawab atas pelaksanaan KTR, termasuk melarang tempat merokok, mengingatkan orang untuk tidak merokok, melarang asbak, dan memasang tanda larangan merokok. KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar mengajar, dan tempat pelayanan kesehatan. Pemerintah Kota melakukan pembinaan melalui penyebarluasan informasi, koordinasi dengan instansi terkait, motivasi masyarakat, perumusan kebijakan, dan kerjasama dengan lembaga nasional/internasional. Pengawasan dilakukan oleh Walikota yang dapat mendelegasikan kepada Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui saran, bantuan pengawasan, teguran, dan pelaporan pelanggaran.