Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 7/2009 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2009Tanggal Penetapan:29 Mei 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku29 Mei 2009
Tanggal Penetapan29 Mei 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan memberikan perlindungan dari bahaya paparan asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok. Penetapan KTR berazaskan keseimbangan kesehatan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsipnya adalah 100% kawasan tanpa asap rokok, tidak ada ruang merokok di tempat umum/kerja tertutup, dan pelarangan merokok di KTR. Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok, serta wajib memelihara lingkungan bebas asap rokok di KTR. Pemilik/pengelola tempat bertanggung jawab atas pelaksanaan KTR, termasuk melarang tempat merokok, mengingatkan orang untuk tidak merokok, melarang asbak, dan memasang tanda larangan merokok. KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar mengajar, dan tempat pelayanan kesehatan. Pemerintah Kota melakukan pembinaan melalui penyebarluasan informasi, koordinasi dengan instansi terkait, motivasi masyarakat, perumusan kebijakan, dan kerjasama dengan lembaga nasional/internasional. Pengawasan dilakukan oleh Walikota yang dapat mendelegasikan kepada Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui saran, bantuan pengawasan, teguran, dan pelaporan pelanggaran.

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok, harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab yang tidak melarang tempat merokok dan/atau penyediaan rokok dikenakan sanksi administratif dan/atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-. 2. Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab yang tidak melarang adanya asbak dikenakan sanksi administratif dan/atau denda maksimal Rp. 500.000,-. 3. Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab yang tidak memasang tanda dilarang merokok dikenakan sanksi administratif dan/atau denda maksimal Rp. 1.000.000,-. 4. Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab yang tidak melarang orang merokok di KTR dikenakan sanksi administratif dan/atau denda maksimal Rp. 500.000,-. 5. Pelanggaran berulang 3 kali dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha. 6. Pengawas yang tidak mengawasi KTR dikenakan sanksi administratif kepegawaian.