Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Laut Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Jakarta, Bandung, Pekalongan, Semarang dan Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1957 · Keppres No. 23 Tahun 1957 · Keppres Nomor 23 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1957Tanggal Penetapan:19 Februari 1957
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Laut Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Jakarta, Bandung, Pekalongan, Semarang dan Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1957
Tanggal Penetapan19 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 23 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Laut pada Pengadilan-pengadilan Tentara di beberapa kota, yaitu Djakarta, Bandung, Pekalongan, Semarang, dan Jogjakarta. Hal ini dilakukan dengan mengangkat tiga perwira dari Angkatan Laut sebagai Hakim-Perwira. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan untuk memperkuat pengadilan tentara di wilayah-wilayah tersebut. Keputusan ini mengacu pada Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 318 Tahun 1955. Hakim-Perwira yang diangkat adalah Major Administrasi Darmobandoro, Major Administrasi Bero Mangku Santoso Kasansenggari, dan Major Korps Komando Indra Subagjo.

(-)

(-)