Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Lambang / Logo Departemen Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 12/HUK/2009 · Permensos No. 12/HUK/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2009Tanggal Penetapan:19 Februari 2009
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Lambang / Logo Departemen Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku19 Februari 2009
Tanggal Penetapan19 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 66/HUK/1999 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Lambang Departemen Sosial Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan lambang/logo Departemen Sosial RI sebagai identitas resmi dalam berbagai kegiatan administratif maupun teknis operasional. Lambang/logo digunakan pada alat tulis kantor, atribut pegawai, perlengkapan kantor, kendaraan dinas, dan kegiatan operasional. Penggunaan lambang/logo harus disesuaikan dengan ukuran, ruang, dan tempat secara proporsional dengan memperhatikan keserasian dan estetika. Lampiran peraturan ini memuat ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang/logo.

(-)

(-)