Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2015 · PERPRES No. 34 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2015Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2015
Tanggal Penetapan17 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata ruang di kawasan perbatasan negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kedaulatan negara, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan pelestarian ekosistem di kawasan perbatasan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pengembangan infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.