di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2015 · PERPRES No. 34 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata ruang di kawasan perbatasan negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kedaulatan negara, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan pelestarian ekosistem di kawasan perbatasan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pengembangan infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.