Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 2/1998 · PP No. 2 Tahun 1998 · PP Nomor 2 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1998Tanggal Penetapan:7 Januari 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1998
Tanggal Penetapan07 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan seluruh saham Negara Republik Indonesia pada PT Unindo ke dalam modal saham PT Perusahaan Listrik Negara. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp. 15.073.123.860,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)