Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.07/2014 · PMK No. 36/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2014Tanggal Penetapan:13 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Februari 2014
Tanggal Penetapan13 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini mengatur alokasi dana sebesar Rp523.874.719.000,00 untuk berbagai urusan keistimewaan, termasuk tata cara pengisian jabatan, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Setiap urusan memiliki alokasi dana yang spesifik, dan penyaluran dana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)