Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/PER/M.KOMINFO/1/2010 · Permenkominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/1/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Januari 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaRencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku29 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/1/2010 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2010-2014. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyusun rencana strategis sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana strategis ini bertujuan untuk menjadi dasar dan acuan pelaksanaan pembangunan di bidang komunikasi dan informatika selama lima tahun ke depan. Dokumen ini mengatur penggunaan Renstra sebagai pedoman bagi unit kerja di Kementerian dalam penyempurnaan rencana strategis, penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengendalian pelaksanaan program, serta evaluasi laporan akuntabilitas kinerja. Selain itu, peraturan ini memungkinkan perubahan atau penyesuaian Renstra jika terjadi perubahan pada lingkungan strategis, yang harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)