di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 7/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran mengatur mengenai pungutan pajak daerah atas jasa pelayanan restoran di Kota Tasikmalaya. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu diatur secara tersendiri.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, khususnya penjualan makanan dan/atau minuman di tempat dengan fasilitas penyantapan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di daerah tempat restoran berlokasi. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak (1 bulan takwim).
Walikota menetapkan pajak terutang berdasarkan SPtPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan denda 2% per bulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Walikota dapat menerbitkan SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau SKPD Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.