Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 3/2017 · Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2017Tanggal Penetapan:12 Juni 2017
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pergudangan
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku12 Juni 2017
Tanggal Penetapan12 Juni 2017
Tempat PenetapanTarakan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan bertujuan untuk mewujudkan tertib niaga, memperlancar distribusi barang, dan meningkatkan daya saing pasar di Kota Tarakan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik, pengelola, dan penyewa gudang, serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi setiap badan atau perorangan yang memiliki gudang, klasifikasi gudang (tertutup dan terbuka) berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan, serta kewenangan penerbitan TDG yang dapat dilimpahkan oleh Walikota kepada Kepala Perangkat Daerah. TDG memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib didaftar ulang.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan penyimpanan barang, termasuk kewajiban menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar gudang, menyampaikan laporan penyimpanan barang, dan memperoleh izin untuk pengalihfungsian gudang. Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu memerlukan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB). Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Walikota.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perizinan yang berkaitan dengan penataan dan pembinaan pergudangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perizinan.

1. Pemilik, pengelola dan/atau penyewa Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 14, diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pemilik, pengelola dan/atau penyewa Gudang yang tidak mengindahkan teguran tertulis dikenakan sanksi pencabutan TDG. 3. Pemilik, pengelola, dan/atau penyewa Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6) dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).