Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2024Tanggal Penetapan:10 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku10 September 2024
Tanggal Penetapan10 September 2024
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan APBD Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2024 bertambah sebesar Rp66.360.784.885,00 sehingga menjadi Rp1.872.068.970.822,00. Rinciannya meliputi:

  1. Pendapatan daerah bertambah menjadi Rp1.741.601.238.690,28.
  2. Belanja daerah bertambah menjadi Rp1.854.806.049.290,00.
  3. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan yang bertambah menjadi Rp130.467.732.131,72 dan pengeluaran pembiayaan yang berkurang menjadi Rp17.262.921.532,00.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)