Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 355 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 355 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasal 2 Ayat K Keputusan Presiden Nomor 237 Tahun 1960 Mengenai Biaya Pengiriman Delegasi Dibebankan Pada Anggaran Belanja Jawatan Perjalanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 355/1960 · Keppres No. 355 Tahun 1960 · Keppres Nomor 355 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 1960
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Pasal 2 Ayat K Keputusan Presiden Nomor 237 Tahun 1960 Mengenai Biaya Pengiriman Delegasi Dibebankan Pada Anggaran Belanja Jawatan Perjalanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Nomor 237 Tahun 1960 tanggal 17 September 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Surat Keputusan Nomor 237 Tahun 1960 terkait susunan Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-XV. Perubahan ini dilakukan pada Pasal Kedua ayat k, yang mengatur pembiayaan pengiriman delegasi. Semua biaya yang berhubungan dengan pengiriman Delegasi tersebut, kecuali yang disebut pada ayat i dan j, akan dibebankan seluruhnya pada anggaran Belanja Jawatan Perjalanan. Keputusan ini diambil dengan persetujuan dari Menteri Pertama, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembelajaran Luar Negeri.

(-)

(-)