Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ngawi. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, mengharmonisasikan pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Peraturan ini juga mengatur pejabat penatausahaan barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang, beserta tugas dan tanggung jawabnya. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi PD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, serta penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai ganti rugi dan sanksi atas pengelolaan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan.