Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 9/2018 · Perda Kabupaten Ngawi No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku23 April 2018
Tanggal Penetapan23 April 2018
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2009 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ngawi. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, mengharmonisasikan pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Peraturan ini juga mengatur pejabat penatausahaan barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang, beserta tugas dan tanggung jawabnya. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi PD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, serta penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai ganti rugi dan sanksi atas pengelolaan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati pencabutan status badan hukum. 2. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 3. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.