di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 12/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 12/PRT/M/2012
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Pengurus Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PU dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Setiap unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum memiliki Dewan Pengurus KORPRI Unit yang bertanggung jawab kepada pejabat Eselon I. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit dipimpin oleh pejabat struktural Eselon III yang membidangi fungsi kepegawaian. Sekretariat ini melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi, serta menyelenggarakan fungsi koordinasi kegiatan KORPRI, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan anggota. Bagian Umum dan Bagian Pembinaan Anggota adalah bagian dari Sekretariat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait perencanaan program kerja, anggaran, dan pembinaan anggota.