Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Buta Aksara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 5/2024 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2024Tanggal Penetapan:16 Juli 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberantasan Buta Aksara
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku16 Juli 2024
Tanggal Penetapan16 Juli 2024
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas buta aksara di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk memperluas akses pengetahuan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah menjadikan masyarakat memiliki kemampuan keaksaraan dasar, mendukung program pendidikan, meningkatkan kualitas SDM, serta meningkatkan minat baca dan tulis.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelaksanaan gerakan pemberantasan buta aksara secara intensif dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau pemberdayaan masyarakat dan desa.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menggalang kemitraan dengan kelompok masyarakat, institusi perguruan tinggi, instansi vertikal, dan pihak swasta.
  3. Dukungan Pemerintah Daerah terhadap program dan kegiatan pemberantasan buta aksara, termasuk kegiatan pembelajaran keterampilan praktis dan fungsional.
  4. Pengembangan Taman Pendidikan Al’Quran untuk pengentasan buta Aksara Hijjaiyah.
  5. Pengajaran Aksara Latin sebagai bentuk aksara utama, dengan Aksara Hijjaiyah diajarkan bagi umat Islam.
  6. Sasaran penuntasan buta Aksara Latin adalah semua penduduk buta aksara, khususnya yang berusia 12 tahun ke atas dan belum pernah mendapatkan pendidikan dasar.
  7. Ruang lingkup pemberantasan buta aksara melalui keaksaraan fungsional yang diintegrasikan dengan program pendidikan non formal.
  8. Pendanaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.
  9. Pembentukan tim koordinasi antar Perangkat Daerah dan kelompok kerja untuk pendataan dan sosialisasi.

(-)

(-)