Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 16/2015 · Perka BMKG No. 16 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015Tanggal Penetapan:3 Juli 2015
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku07 Juli 2015
Tanggal Penetapan03 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman dan keseragaman dalam penyimpanan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Setiap data harus disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy, di dua lokasi berbeda, dan mengikuti perkembangan teknologi. Inventarisasi data dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di Unit Kerja dan UPT, dengan daftar yang dapat diperbarui. Digitasi data dilakukan melalui scanning untuk mengubah hard copy menjadi format digital, yang kemudian disimpan dalam format image dan diubah ke ASCII. Pengarsipan data dilakukan untuk menjamin ketersediaan data, menggunakan sarana dan prasarana yang mengikuti perkembangan teknologi. Cadangan data dilakukan dengan back up setiap bulan, disimpan di dua lokasi berbeda.

(-)

(-)