Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 9/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2010Tanggal Penetapan:25 Oktober 2010
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku25 Oktober 2010
Tanggal Penetapan25 Oktober 2010
Tempat PenetapanSungai Raya

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur masalah yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan bermotor, menunjang kelancaran transportasi, serta pengendalian dan pengawasan terhadap kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan. Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan JBB, jenis kendaraan bermotor, sarana dan prasarana pengujian, serta biaya penggantian material kelengkapan pengujian.
  4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pengujian (uji berkala, numpang uji, dll.).
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi kendaraan bermotor di darat adalah 6 bulan. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah tempat pelayanan pengujian kendaraan bermotor diberikan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  10. Tata Cara Pembayaran Retribusi: Disetor ke rekening kas umum daerah.
  11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan setelah mendapat pertimbangan dari instansi teknis terkait.

Hasil pengujian yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.