Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan bermotor, menunjang kelancaran transportasi, serta pengendalian dan pengawasan terhadap kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan. Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan JBB, jenis kendaraan bermotor, sarana dan prasarana pengujian, serta biaya penggantian material kelengkapan pengujian.
- Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pengujian (uji berkala, numpang uji, dll.).
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi kendaraan bermotor di darat adalah 6 bulan. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah tempat pelayanan pengujian kendaraan bermotor diberikan.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Tata Cara Pembayaran Retribusi: Disetor ke rekening kas umum daerah.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan setelah mendapat pertimbangan dari instansi teknis terkait.