Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku11 Februari 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan perumahan dan permukiman. Kebijakan ini mengatur penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis perumahan dan permukiman yang diatur, yaitu perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
  2. Komponen PSU yang harus diserahkan, meliputi jaringan jalan, drainase, tempat pembuangan sampah, instalasi pengolahan air limbah, sarana perniagaan, sarana pelayanan umum, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi, sarana permakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
  3. Kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU setelah pembangunan selesai, paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui.
  4. Persyaratan penyerahan PSU, meliputi persyaratan umum (kesesuaian lokasi dan dokumen perizinan), teknis (sesuai peraturan perundang-undangan), dan administrasi (dokumen rencana tapak, IMB, surat pelepasan hak atas tanah).
  5. Kewenangan Pemerintah Daerah setelah penyerahan, meliputi pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, pencatatan sebagai aset daerah, dan pengawasan PSU.
  6. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, swasta, atau masyarakat dalam pengelolaan PSU.

Peraturan ini juga mengatur pelaporan oleh Bupati kepada Gubernur setiap 6 bulan mengenai perkembangan penyerahan PSU, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1), (2), atau (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pencabutan perizinan diikuti pengumuman di media massa, dan penutupan lokasi.