Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/2020 · Permen PUPR No. 15 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenyelenggaraan Layanan Informasi Publik
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diwajibkan membuka akses informasi publik kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik, termasuk pembagian kewenangan antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana PPID. Informasi publik dibagi menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan. PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik. Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis, dan PPID harus memberikan jawaban dalam waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.

(-)

(-)