Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran kegiatan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dengan menetapkan pedoman keprotokolan yang jelas, tegas, dan proporsional. Kebijakan ini menjadi acuan kerja bagi pejabat dan/atau petugas protokol di lingkungan Ombudsman untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pimpinan Ombudsman dan Sekretaris Jenderal yang selaras, serasi, dan seimbang. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum. Penyelenggaraan keprotokolan dilakukan terhadap acara resmi yang dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal, termasuk upacara, kunjungan kerja, penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu, serta jamuan resmi. Tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dan pengamanan diatur secara rinci untuk memastikan pelaksanaan acara resmi yang tertib dan terhormat.