Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 49/2021 · Peraturan Ombudsman RI No. 49 Tahun 2021 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 49 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2021Tanggal Penetapan:26 Januari 2021
Aparatur Sipil NegaraKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaKeprotokolan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 Januari 2021
Tanggal Penetapan26 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran kegiatan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dengan menetapkan pedoman keprotokolan yang jelas, tegas, dan proporsional. Kebijakan ini menjadi acuan kerja bagi pejabat dan/atau petugas protokol di lingkungan Ombudsman untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pimpinan Ombudsman dan Sekretaris Jenderal yang selaras, serasi, dan seimbang. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum. Penyelenggaraan keprotokolan dilakukan terhadap acara resmi yang dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal, termasuk upacara, kunjungan kerja, penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu, serta jamuan resmi. Tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dan pengamanan diatur secara rinci untuk memastikan pelaksanaan acara resmi yang tertib dan terhormat.

(-)

(-)