Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2006 · PERPRES No. 16 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2006Tanggal Penetapan:11 Mei 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Amend The Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2006
Tanggal Penetapan11 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 65)

Peraturan Presiden ini mengesahkan *Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN)*. Pengesahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protokol tersebut di Singapura pada tanggal 21 April 2004, sebagai hasil perundingan antara negara-negara ASEAN. Naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, maka naskah aslinya dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)