di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 6/2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yang bermanfaat bagi perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pelaksanaan TJSLP serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati melalui Forum TJSLP.