Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 6/2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2017Tanggal Penetapan:5 Juni 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku05 Juni 2017
Tanggal Penetapan05 Juni 2017
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yang bermanfaat bagi perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembiayaan TJSLP: Dana TJSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan, minimal 3% dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya.
  2. Pelaksana TJSLP: Perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah, baik tingkat pusat, cabang, atau unit pelaksana.
  3. Program TJSLP: Disusun berdasarkan usulan program kegiatan yang tertuang dalam RKPD yang tidak terbiayai oleh anggaran pemerintah, disepakati melalui musyawarah Forum TJSLP, dan dapat dilaksanakan secara mandiri, bekerja sama dengan pihak ketiga, atau bersama masyarakat.
  4. Forum TJSLP: Dibentuk untuk memadukan dan menyinkronkan pelaksanaan program TJSLP, terdiri dari unsur perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat.
  5. Penghargaan: Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bersungguh-sungguh melaksanakan TJSLP.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pelaksanaan TJSLP serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati melalui Forum TJSLP.

1. Pelaksanaan TJSLP yang sudah atau sedang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pengumuman dalam media massa, media elektronik, dan papan pengumuman di sekitar lingkungan perusahaan. 3. Pembatasan kegiatan usaha. 4. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 5. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.