di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 12/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
APBD Tahun Anggaran 2015 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 3.362.394.961.372,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.690.881.215.675,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 328.486.254.303,00). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 340.386.254.303,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.900.000.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 328.486.254.303,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pengeluaran ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadualan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.