Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2002Tanggal Penetapan:30 September 2002
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku07 Oktober 2002
Tanggal Penetapan30 September 2002
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 08 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah yang memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1986 Nomor 5 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang larangan, pengawasan, dan penertiban pengedaran serta penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah semakin meluasnya pengedaran minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini melarang produksi minuman beralkohol golongan A, B, dan C serta sejenisnya di Kabupaten Majalengka. Selain itu, dilarang memasukkan, menyimpan, menimbun, menyalurkan, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman beralkohol dan oplosannya, dengan pengecualian untuk minuman jenis anggur dengan kadar alkohol di bawah 15% yang diperuntukkan bagi kesehatan dan pengobatan. Pengedaran dan penjualan minuman jenis anggur ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan dan pengendalian.

Orang pribadi atau badan usaha yang menjual, menyalurkan, mengedarkan, atau mengecerkan minuman jenis anggur untuk tujuan kesehatan dan pengobatan wajib memiliki izin tertulis dari Bupati. Izin hanya diberikan kepada apotek dan toko obat yang ditunjuk, dan mereka hanya boleh menjual kepada pedagang jamu dalam jumlah tertentu. Pedagang jamu dilarang menjual minuman jenis anggur kecuali dicampur dengan jamu. Pemegang izin wajib menyalurkan minuman hanya kepada penjual jamu, menempelkan surat izin di tempat yang mudah dilihat, memberikan laporan penjualan bulanan kepada Kepala Dinas, dan mencatat identitas pembeli.

1. Semua izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa waktunya berakhir dengan ketentuan hanya untuk pengedaran, penjualan dan pengeceran minuman jenis anggur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) kepada Penjual/Pedagang jamu.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).