Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 4/2014 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan dan perubahan asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2014 yang menyebabkan perubahan pada postur APBD. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 866.113.552.161,50 menjadi Rp. 893.041.893.325,00 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp. 911.343.749.421,24 menjadi Rp. 994.298.394.639,93 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp. 60.362.397.259,74 menjadi Rp. 121.235.597.697,93 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp. 11.500.000.000,00 menjadi Rp. 19.979.096.383,00 setelah perubahan. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)