Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 29 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Salon Kecantikan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 29/2014 · Perwali Kota Metro No. 29 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaIzin Penyelenggaraan Salon Kecantikan
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian berusaha serta melindungi masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan salon kecantikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan pelayanan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan bahan kosmetika dan alat kesehatan yang tidak tepat.

Secara substansial, peraturan ini mengklasifikasikan salon kecantikan ke dalam tiga tipe, yaitu Pratama, Madya, dan Utama, berdasarkan perkembangan teknologi, keterampilan, dan kelengkapan fasilitas. Setiap tipe salon memiliki batasan pelayanan yang spesifik, mulai dari tata rias rambut dan kulit dasar hingga perawatan yang lebih kompleks. Peraturan ini juga menetapkan standar teknis kesehatan yang ketat, mencakup sarana sanitasi (bangunan, pencahayaan, air bersih, tempat sampah), kualifikasi karyawan, serta standar peralatan kerja yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.

Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan salon kecantikan wajib memiliki izin dari Walikota atau Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM dan PTSP), kecuali bagi usaha salon rumah tangga yang tidak mempekerjakan asisten. Izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Proses perizinan memerlukan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, termasuk rekomendasi dari asosiasi profesi, Dinas Tata Kota dan Pariwisata, serta Dinas Kesehatan Kota Metro.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin.