Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 5/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2006 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BAPEKAM) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung. BAPEKAM berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung dan memiliki fungsi membahas serta menyepakati rancangan peraturan kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Penghulu. Tugas dan wewenang BAPEKAM meliputi pembahasan rancangan peraturan kampung, pengawasan pelaksanaan peraturan kampung dan peraturan Penghulu, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Penghulu, pembentukan panitia pemilihan Penghulu, penghimpunan aspirasi masyarakat, perubahan peraturan kampung, penyusunan tata tertib BAPEKAM, dan penetapan calon Penghulu terpilih. Anggota BAPEKAM memiliki hak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kampung, menyatakan pendapat, dan memperoleh biaya operasional. Mereka juga wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, memproses pemilihan Penghulu, menjaga norma dan etika, menghormati nilai sosial budaya, membina ketentraman, menjaga nama baik BAPEKAM, dan mematuhi sumpah janji pelantikan. Jumlah anggota BAPEKAM ditetapkan antara 5 hingga 9 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan kampung. Anggota BAPEKAM merupakan wakil penduduk yang dipilih secara demokratis, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Masa jabatan anggota BAPEKAM adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk dua kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan BAPEKAM terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, yang dipilih oleh anggota BAPEKAM. Anggota BAPEKAM dilarang menjadi pelaksana proyek kampung, merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan sebagai perangkat kampung, menjadi pengurus partai politik, atau terlibat dalam organisasi terlarang.

1. Masa bakti Anggota BAPEKAM yang ada pada saat ini tetap diakui dan menjalankan tugas serta kewajiban sampai dengan diresmikannya Anggota BAPEKAM yang baru. 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh ketentuan peraturan yang ada yang mengatur mengenai BAPEKAM dinyatakan tetap berlaku. 3. Ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini diadakan penyesuaian.

(-)