di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 5/2019 · Permenkumham No. 5 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013, dengan tujuan menyesuaikan tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi sesuai perkembangan hukum di bidang keuangan negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran PNBP keimigrasian yang timbul dari pelayanan keimigrasian dan biaya beban. Pelayanan keimigrasian meliputi dokumen perjalanan, visa, izin keimigrasian, dan lainnya. Biaya beban dikenakan kepada orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan keimigrasian. Permohonan pelayanan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan. Pembayaran dilakukan di Bank Persepsi atau Pos Persepsi dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima tanda terima permohonan. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu tersebut, Kode Billing menjadi tidak berlaku dan pemohon harus mengajukan permohonan ulang.