Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 5/2019 · Permenkumham No. 5 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:19 Februari 2019
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan19 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 523)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013, dengan tujuan menyesuaikan tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi sesuai perkembangan hukum di bidang keuangan negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran PNBP keimigrasian yang timbul dari pelayanan keimigrasian dan biaya beban. Pelayanan keimigrasian meliputi dokumen perjalanan, visa, izin keimigrasian, dan lainnya. Biaya beban dikenakan kepada orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan keimigrasian. Permohonan pelayanan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan. Pembayaran dilakukan di Bank Persepsi atau Pos Persepsi dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima tanda terima permohonan. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu tersebut, Kode Billing menjadi tidak berlaku dan pemohon harus mengajukan permohonan ulang.

(-)

(-)