Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 7/2018 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa jenis peraturan perundang-undangan mencakup peraturan yang ditetapkan oleh berbagai lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan yang dicabut sebelumnya berlaku secara internal di lingkungan Kepolisian dan perlu diganti agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan pencabutan ini, diharapkan peraturan yang ada dapat lebih mengikat secara umum dan sesuai dengan pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)