di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Inodnesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya
Juga dikenal sebagai: PP 17/1997 · PP No. 17 Tahun 1997 · PP Nomor 17 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Dana yang digunakan berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit Exim Bank of Japan dan Long Term Credit Bank (LTCB) di Bank Indonesia, yang sebelumnya digunakan untuk membiayai proyek Pusri-IB.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam saham PT Pupuk Sriwijaya. Penambahan modal ini bernilai Rp 50.724.670.393,00 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan terkait lainnya. Pelaksanaan penambahan modal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.