Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 11/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Latar belakang perubahan ini adalah karena penyertaan modal yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 belum terealisasi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang besaran dan rincian penyertaan modal daerah. Penyertaan modal daerah diberikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal daerah tersebut dirinci sebagai berikut:

  1. Tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

Tata cara penyertaan modal lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)