Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:23 Mei 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan23 Mei 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat dalam bidang perbankan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, termasuk penambahan definisi DPRD, RUPS, dan Modal Dasar. - Penetapan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Jateng sebagai Modal Disetor sebesar Rp46.013.000.000,00. - Penegasan bahwa modal disetor Pemerintah Daerah pada Bank Jateng sampai dengan 1 April 2019 sebesar Rp31.800.000.000,00 dan penambahan modal disetor akan dianggarkan dalam APBD. - Penambahan Bab IIIA yang mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Bank Jateng terkait penyertaan modal, termasuk hak Pemerintah Daerah atas dividen dan kewajiban pemenuhan Modal Dasar Bank Jateng, serta hak Bank Jateng untuk menerima pemenuhan Modal Dasar dan kewajiban menyetorkan dividen bagian Pemerintah Daerah.

(-)

(-)