Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 11/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peranan dunia usaha dan mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah memberikan kemudahan, kepastian, dan perluasan kesempatan berusaha serta pembinaan dari pemerintah daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin gangguan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin gangguan tempat usaha.
  3. Izin gangguan diberikan selama kegiatan usaha masih produktif, dengan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Izin dapat berakhir karena masa berlaku habis, kegiatan usaha berhenti, atau dicabut oleh Walikota.
  4. Dasar tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya pengawasan, pengendalian, pembinaan dan pemberian izin gangguan tempat usaha.
  5. Tata cara pemungutan retribusi diatur, dengan penegasan bahwa pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi berupa denda jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara penagihan retribusi. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kali jumlah Retribusi yang terhutang. 2. Setiap orang pribadi atau badan karena sengaja dan/atau kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini atau menyebabkan kerugian keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).