Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2019Tanggal Penetapan:24 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku24 Juli 2019
Tanggal Penetapan24 Juli 2019
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 6) Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 91); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9) Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 93); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 12); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp 24.702.318.190.582,34 dan belanja sebesar Rp 24.478.632.557.339,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 223.685.633.243,34. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.528.916.848.598,20 dan pengeluaran sebesar Rp 140.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 1.388.916.848.598,20. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 1.612.602.481.841,54.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo awal sebesar Rp 1.161.037.252.508,00, penggunaan tahun berjalan sebesar (Rp 1.156.338.690.485,20), dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar (Rp 4.698.562.022,80), menghasilkan saldo akhir sebesar Rp 1.612.602.481.841,54.
  • Neraca: Jumlah aktiva sebesar Rp 36.382.807.647.907,47, jumlah utang sebesar (Rp 470.345.881.167,59), dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 35.912.461.766.739,88.
  • Laporan Operasional: Pendapatan operasional sebesar Rp 26.740.296.197.300,14 dan belanja operasional sebesar Rp 24.826.628.352.419,18, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp 1.913.667.844.880,96. Setelah memperhitungkan kegiatan non operasional, surplus laporan operasional adalah Rp 1.878.600.943.856,02.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas dan setara kas awal sebesar Rp 1.163.279.517.549,00 dan saldo kas dan setara kas akhir sebesar Rp 1.615.363.817.893,54.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal sebesar Rp 33.824.129.032.178,70 dan ekuitas akhir sebesar Rp 35.912.461.766.739,88.

Peraturan Gubernur akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)