Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dirut RRI 5/2023 · Peraturan Dirut RRI No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Dirut RRI Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2023Tanggal Penetapan:17 Maret 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
TemaBesaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 Maret 2023
Tanggal Penetapan17 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020, yang mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP hingga Rp0,00 atau 0% pada LPP RRI. Peraturan ini mengatur berbagai jenis layanan yang dikenakan PNBP, termasuk jasa penyiaran, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi wartawan radio, penggunaan sarana dan prasarana siaran, digitalisasi penyiaran, produksi program, dan royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. Tarif PNBP dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0% berdasarkan kondisi wilayah kerja dan pertimbangan lainnya seperti strategi bisnis dan persaingan usaha. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi waktu siaran menjadi Prime Time dan Regular Time, serta memberikan ketentuan khusus untuk pengenaan tarif bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

1. Pada saat peraturan Direktur Utama LPP RRI ini mulai berlaku, kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.

(-)