Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 113/PMK.04/2017 · PMK No. 113/PMK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan senjata api dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur penggunaan senjata api dinas setelah mendapatkan pertimbangan dari Panglima TNI dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan penggunaan senjata api dinas dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga terkait, yaitu Kementerian Keuangan, TNI, dan POLRI, dalam hal perizinan dan pengawasan penggunaan senjata api dinas. Peraturan ini juga mengatur jenis senjata api dinas yang dapat digunakan, syarat dan tata cara penggunaannya, serta kewajiban perizinan bagi Pejabat Bea dan Cukai yang menggunakan senjata api dinas. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penggunaan senjata api dinas dalam situasi tertentu, termasuk untuk tujuan pendidikan dan pelatihan, serta kewajiban pelaporan dan evaluasi setelah penggunaan senjata api dinas.

(-)

  • Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api beserta Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya dicabut jika terjadi pelanggaran.
  • Pejabat yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
  • Pejabat yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.