Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 9/2022 · Perda Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan bertujuan untuk merencanakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan yang beretika dan profesional, mendayagunakan tenaga kesehatan secara merata dan proporsional, menjamin perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan, meningkatkan mutu dan kompetensi tenaga kesehatan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan; perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan; serta perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan tenaga kesehatan, merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan, melakukan pengadaan dan pendayagunaan, membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan, serta melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang tenaga kesehatan.

Pengelolaan tenaga kesehatan meliputi perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan. Perencanaan tenaga kesehatan meliputi penetapan rencana kebutuhan tenaga kesehatan untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun berdasarkan hasil pemetaan dan konsolidasi data kebutuhan tenaga kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan dilaksanakan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan dan penerimaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah. Pendayagunaan tenaga kesehatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan, melalui penempatan umum, ikatan dinas, dan pemindahtugasan.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada tenaga kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi. Pembinaan meliputi pembinaan teknis dan keprofesian, sedangkan pengawasan meliputi pemberian izin praktik dan pelaksanaan praktik tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional. Pemerintah Daerah menyelenggarakan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan melalui penyediaan sarana dan prasarana, pemenuhan jaminan sosial, dan pemberian insentif.

(-)

1. Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.