Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 6/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2006Tanggal Penetapan:27 April 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku01 Mei 2006
Tanggal Penetapan27 April 2006
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 08 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Lainnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa, yang selain dibantu oleh Sekretaris Desa, juga dibantu oleh Perangkat Desa lainnya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Perangkat Desa lainnya terdiri atas Sekretariat Desa (Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Keuangan), Pelaksana Teknis Lapangan (Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Seksi Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban), dan Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun). Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa lainnya meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak sedang menjalani pidana, terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal 1 tahun, berumur minimal 20 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTP, bukan PNS/TNI/Polri, bebas narkoba, berkelakuan baik, dan (khusus untuk Kepala Dusun) bertempat tinggal di wilayah dusun setempat.

Proses pengangkatan meliputi pembentukan panitia pendaftaran oleh Kepala Desa, penjaringan bakal calon, penelitian administrasi, penetapan calon yang berhak mengikuti ujian seleksi, pembentukan panitia penguji oleh Camat, pelaksanaan ujian tertulis (Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, Matematika, pengetahuan umum, pengetahuan tentang pemerintahan desa, dan pengetahuan terkait jabatan yang dilamar), pengumuman hasil ujian, dan pengangkatan calon terpilih oleh Kepala Desa.

Perangkat Desa lainnya memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja, mentaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan urusan tugas pokok, membina nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan potensi sumber daya alam. Mereka dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik, merangkap jabatan di BPD atau lembaga kemasyarakatan, melakukan hal yang menurunkan kehormatan Pemerintah Desa, menyalahgunakan wewenang, membocorkan rahasia negara/desa, menyalahgunakan barang/uang milik negara/desa, melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara/daerah/desa, menerima hadiah terkait jabatan, melakukan pungutan tidak sah, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

1. Perangkat Desa lainnya yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai batas waktu yang ditentukan dalam keputusan pengangkatannya. 2. Bagi Desa yang telah melaksanakan proses pengangkatan Perangkat Desa lainnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini belum selesai, maka semua tahap yang telah dilaksanakan dinyatakan tetap berlaku sampai dilantiknya Perangkat Desa lainnya yang dinyatakan lulus dengan nilai tertinggi dengan memperhatikan atau menyesuaikan nama jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Panitia pendaftaran dan panitia penguji yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses pengangkatan dikenakan sanksi administrasi. 2. Calon perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran sebelum pengangkatan, kelulusannya dibatalkan. 3. Jika pelanggaran terbukti setelah diangkat, Kepala Desa wajib mencabut keputusan pengangkatan dan memberhentikan yang bersangkutan.