di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa terkait persyaratan calon kepala desa. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa persyaratan calon kepala desa harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 24 ayat (2) huruf g dan Pasal 25 huruf g dan huruf o, serta penambahan 1 huruf, yakni huruf p pada Pasal 25. Pasal 24 mengatur persyaratan menjadi Calon Kepala Desa, sedangkan Pasal 25 mengatur dokumen administrasi yang wajib diserahkan oleh bakal calon kepala desa.
Dengan perubahan ini, diharapkan persyaratan calon kepala desa menjadi lebih jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.