Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 149/PMK.011/2014 · PMK No. 149/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan perubahan organisasi OJK. Perubahan ini mencakup penetapan Kepala Departemen Keuangan pada OJK sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara OJK yang melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, Satuan Kerja Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah. Peraturan ini diundangkan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan dana APBN di OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perubahan organisasi yang terjadi.

(-)

(-)