Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 11/2015 · Perka Arsip Nasional No. 11 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:26 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman retensi arsip sektor perekonomian urusan kehutanan. Pedoman ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan mengenai penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai dan didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi, serta 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan. Pedoman ini juga digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip.

(-)

(-)