Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 8/2023 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2023Tanggal Penetapan:21 Juli 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku21 Juli 2023
Tanggal Penetapan21 Juli 2023
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dengan tujuan menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam pembangunan yang peduli terhadap anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan KLA: Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Indikator KLA: Terdiri atas kelembagaan dan klaster KLA (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
  3. Tahapan Penyelenggaraan KLA: Meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi KLA.
  4. Peran Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan: Dijelaskan bentuk peranan masing-masing dalam mewujudkan KLA.
  5. Peran Serta Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha: Mengatur peran serta masing-masing dalam penyelenggaraan KLA.
  6. Sinergitas: Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah lainnya.
  7. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang memenuhi kriteria Layak Anak.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KLA.
  9. Pendanaan: Bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Gugus Tugas KLA yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya Gugus Tugas KLA yang baru. 2. Forum Anak tingkat Daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya Forum Anak yang baru.

(-)