Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 44/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 44 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:25 Oktober 2002
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan25 Oktober 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang daerah di Kabupaten Bogor. Pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standardisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tertib administrasi barang daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan dan Pengadaan: Kepala badan menyusun standardisasi barang, kebutuhan barang, dan harga. Perencanaan kebutuhan barang dilakukan melalui tahap RAPBD dan APBD. Pengadaan barang dilakukan oleh Panitia Pengadaan atau Pekerjaan Daerah (P3D) atau Panitia Pengadaan atau Pekerjaan Unit (P3U).
  • Penerimaan dan Pemeliharaan: Penerimaan barang dilakukan oleh bendaharawan barang atau pegawai yang ditunjuk. Pemeliharaan barang dikoordinasikan oleh kepala badan dan kepala unit.
  • Inventarisasi: Badan bertanggung jawab menghimpun hasil inventarisasi dan menyimpan dokumen kepemilikan. Pemerintah daerah melaksanakan sensus barang setiap lima tahun.
  • Perubahan Status Hukum: Penghapusan barang daerah dapat dilakukan melalui pelelangan, hibah, atau pemusnahan. Penjualan kendaraan dinas dan rumah daerah diatur dengan ketentuan khusus.
  • Pemanfaatan: Barang daerah dapat dimanfaatkan melalui pinjam pakai, sewa menyewa, penggunausahaan, atau swadana.
  • Pengamanan: Pengamanan barang daerah dilakukan secara administratif, fisik, dan melalui tindakan hukum.

1. Tugas dan fungsi selaku Pembantu Kuasa Barang atau Ordonator Barang di daerah dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kekayaan Daerah.

(-)