Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Peraturan ini membentuk perangkat daerah Provinsi Lampung yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan bidang urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang). Selain itu, diatur pula pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/B) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah). Peraturan ini juga memungkinkan pembentukan Cabang Dinas di kabupaten/kota untuk urusan pemerintahan tertentu seperti pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral. Gubernur dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan pada perangkat daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.