Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 5/2017 · Perka BSN No. 5 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mewajibkan setiap penyelenggara negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan oleh penyelenggara negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara negara di BSN, termasuk Kepala Badan, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini harus disampaikan pada saat pengangkatan, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan, serta secara periodik setiap tahun. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau dalam bentuk file excel. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mengelola dan mengoordinasikan pelaporan ini, dengan tugas berkoordinasi dengan KPK, menyampaikan data kepegawaian, dan mengingatkan wajib lapor untuk mematuhi kewajiban pelaporan.

(-)

  • Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyampaikan LHKPN dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sebelum sanksi dijatuhkan, diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan tenggat waktu satu bulan masing-masing.
  • Jika setelah peringatan ketiga LHKPN belum dilaporkan, Inspektorat BSN akan melakukan pemeriksaan.