Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 11/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:11 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan11 Juli 2013
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2000 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling dan jaringannya, serta Instalasi Laboratorium Kesehatan Daerah dan Instalasi Farmasi Kesehatan Daerah, yang memerlukan pembiayaan memadai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Penyediaan pelayanan kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh UPT Dinas Kesehatan, termasuk layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling, Poskesdes, Instalasi Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Instalasi Farmasi Kesehatan Daerah. Pengecualian meliputi layanan pendaftaran, layanan yang diselenggarakan oleh pihak di luar pemerintah daerah (kecuali ada perjanjian kerjasama), dan layanan di sarana pelayanan kesehatan UKBM yang sudah diserahkan kepada masyarakat desa. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan dasar di fasilitas kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 3. **Tarif Layanan**: Ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Struktur tarif layanan mencakup layanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik bedah dan non-bedah, tindakan medik kebidanan dan penyakit kandungan, tindakan medik perinatologi dan neonatologi, tindakan medik kontrasepsi keluarga berencana, tindakan medik gigi dan mulut, diagnostik radiologi dan elektromedik, laboratorium kesehatan komunitas dan klinik, farmasi kesehatan komunitas dan klinik, perbaikan gizi komunitas dan klinik, konsultasi higiene dan sanitasi, rehabilitasi medik, general check up dan pengujian kesehatan, visum et refertum dan perawatan jenazah, mobil ambulance dan mobil rujukan medik, loundry, dan pemeliharaan sarana. 4. **Kategori Biaya Layanan Perawatan**: Sosial, Standar, dan Komersial, dengan pengaturan jumlah tempat tidur yang berbeda untuk setiap kategori. 5. **Pola Perhitungan Biaya Layanan**: Ditetapkan berdasarkan unit cost dari setiap jenis layanan dan kategori biaya layanan perawatan. Biaya layanan kesehatan nyata (real cost) digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan besaran Tarif Layanan Puskesmas pada kategori biaya perawatan lainnya.

(-)

Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan/atau kurang dibayar, dan ditagih dengan mengunakan STRD.