Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 22 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 22/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 22 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2010Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku22 Desember 2010
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 03);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya, khususnya melalui pembentukan Desa Sungai Raya Dalam sebagai pemekaran dari Desa Sungai Raya. Pembentukan desa baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Sungai Raya Dalam yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Desa Sungai Raya, dengan batas-batas wilayah yang jelas. Pusat pemerintahan Desa Sungai Raya Dalam berkedudukan di Dusun Raya. Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penyerahan aset dan perlengkapan dari Desa Sungai Raya ke Desa Sungai Raya Dalam.

Kewenangan Desa Sungai Raya Dalam mencakup seluruh kewenangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa baru ini dibebankan kepada APB Desa Sungai Raya, dengan bantuan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.

1. Semua Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku di wilayah Desa Sungai Raya sebelum diubah, diganti atau dicabut dengan Peraturan Desanya dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

(-)