Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 2/2021 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2021Tanggal Penetapan:25 Juni 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku25 Juni 2021
Tanggal Penetapan25 Juni 2021
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan sanksi pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol guna memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan minuman beralkohol diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup larangan penggunaan, pengedaran, dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Setiap orang atau badan hukum juga dilarang memproduksi dan menyimpan minuman beralkohol di daerah. Bagi yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C secara langsung atau eceran, wajib memiliki surat rekomendasi atau keterangan teknis dari perangkat daerah terkait dan surat keterangan dari perangkat daerah yang membidangi pelayanan perizinan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu di tingkat Daerah, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang bertugas mengawasi pelarangan minuman beralkohol, menyediakan hotline pengaduan, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, memberikan sosialisasi, dan melaksanakan koordinasi. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

(-)

1. Setiap Orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap Orang atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. usulan pencabutan izin komersial; dan d. denda administratif.